Sabtu, 06 September 2014

Materi tentang Ushul Fiqih

          Assalamu’alaikum wr. wb.
Kali ini saya akan mem-posting salah satu materi yang ada di dalam salah satu mata pelajaran yang di ajarkan di sekolah, yakni tentang “Ushul Fiqih”.

Yang biasa kita dengar adalah Fiqh (Hukum Islam). Lalu apa Ushul Fiqih? Kalimat Ushul fiqih sendiri  berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata,yaitu kata ‘ushul’ bentuk jamak dari ‘ashlu’artinya asal, dasar, atau pokok.Dan fiqih artinya faham atau mengerti.

          Para ahli hukum islam, mendefinisi ushul fiqih dalam beraneka ragam. Ada yang menekankan pada fungsi ushul fiqih itu sendiri, dan ada pula yang menekankan pada hakikatnya. Namun, sebenarnya prinsipnya sama.

          Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil-dalil hukum syara’ secara gelobal dengan semua seluk beluknya.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama syfi’iah bahwa yang dimaksud Ushul fiqih itu adalah;

’’ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode  penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”

Untuk meng-kaji objek di dalam Ushul Fiqih, ada 3:
     1. Sumber hukum dan seluk beluknya.
     2. Metode pendaya gunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
     3. Persyaratan yang berwewenang melakukan istinbath.

Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih
Ushul Fiqh
Fiqih
*      Merupakan timbangan atau ketentuan untuk mengistinbatkan hukum.
*      Memandang  dalil hanya pada rujukannya.
*      Objeknya adalah dalil hukum
*      Objeknya selain dalil, yakni menyangkut perbuatan orang mukallaf yang diberi status hukumnya


Ushul fiqih mempunyai tujuan, yaitu untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan  cara-cara untuk mngistinbatkan hukum dari dalil-dalilnya.

Fungsi ushul fiqih sendiri yakni merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum ALLAH SWT sebagai mana yang dikehendaki oleh allah SWT dan rasul-NYA,baik yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, maupun akhlak.

Hukum syara’ ialah suatu nama hukum yang disandarkan pada syariat,atau syariah yang berasal dari Allah SWT,melalui rasul(yang berasal dari alQur’an dan hadist)

Sumber-sumber hukum syara’:

1. AL-qur’anul karim(kalam allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW)
2. Hadist/sunah(segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi mhamad SAW)
3. Ijma‘(kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ mhammad SAW ,terhadap masalah syara’)
4. Qiyas(penyamaan sesuatu dengan  yang sejenisnya)

Pengertian hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih.

   1.hakim
Hakim adalah yang menghukum,atau yang membuat hukum.(dalam hal ini adalah allah rasulnya)

   2.mahkum fih
Mahkum fih adalah perbuatan yang dihukumkan,dibagi lima:

a.   Wajib ,
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang diberi pahala bila dikerjakan,dan diberi siksa bila ditinggalkan.

b.   Sunnah
Sunnah adalah sesuatu perbuatan yang bila dikerjakan  mendapat pahala,tetapi bila ditinggalkan tidak dikenakan siksa.

c.    Haram
Haram adalah suatu perbuatan yang dilarang,bila ditinggalkan akan diberi pahala,dan apabila diperbuat dikenakan siksa.

d.   Makruh
Makruh adalah suatu perbuatan yang tidak diberi siksa bagi orang yang mengerjakannya,dan diberi ganjaran bila meninggalkannya.

e.    Mubah
Mubah adalah suatu perbuatan yang tidak diberi ganjaran bagi yang mengerjakannya,dan tidak pula diancam bagi yang meninggalkannya.


Sekian postingan dari saya, untuk kali ini. Bila ada salah kata/typo, mohon dimaafkan. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Source: Google

                                                                                   

0 Comment:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates