Assalamu’alaikum
wr. wb.
Kali ini saya akan mem-posting
salah satu materi yang ada di dalam salah satu mata pelajaran yang di ajarkan
di sekolah, yakni tentang “Ushul Fiqih”.
Yang biasa kita dengar
adalah Fiqh (Hukum Islam). Lalu apa Ushul Fiqih? Kalimat Ushul fiqih sendiri berasal dari bahasa arab yang terdiri dari
dua kata,yaitu kata ‘ushul’ bentuk jamak dari ‘ashlu’artinya asal, dasar, atau
pokok.Dan fiqih artinya faham atau mengerti.
Para ahli
hukum islam, mendefinisi ushul fiqih dalam beraneka ragam. Ada yang menekankan
pada fungsi ushul fiqih itu sendiri, dan ada pula yang menekankan pada
hakikatnya. Namun, sebenarnya prinsipnya sama.
Ushul
Fiqih adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil-dalil hukum syara’ secara
gelobal dengan semua seluk beluknya.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama syfi’iah bahwa
yang dimaksud Ushul fiqih itu adalah;
’’ilmu pengetahuan tentang
dalil fiqih secara global, metode penggunaan
dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Untuk meng-kaji objek
di dalam Ushul Fiqih, ada 3:
1. Sumber
hukum dan seluk beluknya.
2. Metode
pendaya gunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
3. Persyaratan
yang berwewenang melakukan istinbath.
Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih
Ushul Fiqh
|
Fiqih
|
Merupakan timbangan atau ketentuan untuk mengistinbatkan hukum.
|
Memandang dalil hanya pada rujukannya.
|
Objeknya adalah dalil hukum
|
Objeknya selain
dalil, yakni menyangkut perbuatan orang mukallaf yang diberi status hukumnya
|
Ushul fiqih mempunyai
tujuan, yaitu untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan cara-cara untuk mngistinbatkan hukum dari
dalil-dalilnya.
Fungsi ushul fiqih sendiri
yakni merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum ALLAH SWT
sebagai mana yang dikehendaki oleh allah SWT dan rasul-NYA,baik yang berkaitan
dengan aqidah, ibadah, maupun akhlak.
Hukum syara’ ialah suatu
nama hukum yang disandarkan pada syariat,atau syariah yang berasal dari Allah
SWT,melalui rasul(yang berasal dari alQur’an dan hadist)
Sumber-sumber hukum syara’:
1. AL-qur’anul karim(kalam allah yang diturunkan kepada
nabi Muhammad SAW)
2. Hadist/sunah(segala sesuatu yang disandarkan kepada
nabi mhamad SAW)
3. Ijma‘(kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ mhammad
SAW ,terhadap masalah syara’)
4. Qiyas(penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya)
Pengertian hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih.
1.hakim
Hakim adalah yang menghukum,atau yang membuat
hukum.(dalam hal ini adalah allah rasulnya)
2.mahkum fih
Mahkum fih adalah perbuatan yang dihukumkan,dibagi lima:
a.
Wajib ,
Wajib
adalah sesuatu perbuatan yang diberi pahala bila dikerjakan,dan diberi siksa
bila ditinggalkan.
b.
Sunnah
Sunnah
adalah sesuatu perbuatan yang bila dikerjakan
mendapat pahala,tetapi bila ditinggalkan tidak dikenakan siksa.
c.
Haram
Haram
adalah suatu perbuatan yang dilarang,bila ditinggalkan akan diberi pahala,dan
apabila diperbuat dikenakan siksa.
d.
Makruh
Makruh
adalah suatu perbuatan yang tidak diberi siksa bagi orang yang mengerjakannya,dan
diberi ganjaran bila meninggalkannya.
e.
Mubah
Mubah
adalah suatu perbuatan yang tidak diberi ganjaran bagi yang mengerjakannya,dan
tidak pula diancam bagi yang meninggalkannya.
Sekian postingan
dari saya, untuk kali ini. Bila ada salah kata/typo, mohon dimaafkan. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Source: Google